
Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah Kabupaten dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak angket sebagaimana dimaksud diusulkan oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul sebagaimana dimaksud, dilakukan secara tertulis dan diajukan kepada Pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan terlebih dahulu diberikan tanggal dan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usul sebagaimana dimaksud disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
- materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki; dan
- alasan penyelidikan.
Usul sebagaimana dimaksud disampaikan kepada rapat paripurna oleh Pimpinan DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Banmus. Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan dengan tahapan:
- pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket;
- Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi; dan
- pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD.
Keputusan atas usul hak angket dapat disetujui atau ditolak, ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
Usul sebagaimana dimaksud menjadi hak angket DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir. Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak angket memperoleh keputusan dalam rapat paripurna
Perubahan atau penarikan usul hak angket sebagaimana dimaksud harus disepakati oleh seluruh pengusul sebelum diajukan. Perubahan atau penarikan usul sebagaimana dimaksud dilakukan pada tahapan sebelum usul disetujui menjadi hak angket dalam rapat paripurna.
Perubahan atau penarikan kembali usul penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh seluruh pengusul serta diberikan tanggal dan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Penyampaian perubahan atau penarikan usul secara tertulis sebagaimana dimaksud disertai dengan penjelasan alasan perubahan atau penarikan. Pimpinan DPRD menyampaikan perubahan atau penarikan usul sebagaimana dimaksud dalam rapat Banmus untuk memperoleh persetujuan perubahan atau penarikan.
Usul hak angket yang disetujui oleh Banmus untuk dilakukan perubahan diajukan ulang oleh para pengusul sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud. Usul hak angket yang disetujui oleh Banmus untuk dilakukan penarikan tidak dapat diajukan ulang pada masa sidang yang sama.
DPRD memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud, dalam hal DPRD menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud , DPRD :
- membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD; dan
- menyampaikan keputusan penggunaan hak angket secara tertulis kepada Bupati.
Dalam hal DPRD menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. Penolakan usul hak angket sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan DPRD. Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Bupati.
Panitia angket DPRD sebagaimana dimaksud, dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah Kabupaten yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk meminta menunjukan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah Kabupaten yang dipanggil sebagaimana dimaksud wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket, kemudian laporan tersebut dibagikan kepada seluruh Anggota DPRD.
Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket sebagaimana dimaksud, didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir Fraksi, kemudian keputusan tersebut disampaikan kepada Bupati. DPRD dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud sesuai dengan kewenangan DPRD menurut peraturan perundang-undangan.